FAKTA Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri
Beredar postingan viral soal penjualan surat keterangan bebas Covid-19, berikut deretan fakta soal kasusnya!
Penulis: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan postingan viral soal surat keterangan bebas Covid-19.
Seperti diketahui, surat tersebut diperjualbelikan secara bebas di media sosial.
Sontak, postingan ini jadi viral dan ramai diperbincangkan publik.
Usut punya usut, surat tersebut dijual di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan yang ternyata merupakan barang palsu.
Dalam postingan yang beredar, kop suratnya tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
• 4 Kontroversi Indira Kalistha, Disebut Remehkan Corona hingga Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang
• Kisah Ibu-Ibu TBC Positif Corona Bikin Pusing Petugas Medis, Pilih Pulang Berobat ke Dukun
• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona
Berdasarkan keterangan sang pemilik akun, surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
Rupanya, para pelaku penipuan sudah diamankan oleh Polda Bali.
“Kemarin terjadinya di Bali. Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur Guntur seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas seperti apa deretan fakta mengenai kasus ini? Simak ulasannya berikut ini: