KPU Susun Aturan Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![KPU Susun Aturan Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viryan-aziz-nih4.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada.
Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian sejumlah PKPU yang sudah terbit sebelumnya.
Baca: Wakil Ketua MPR Nilai RUU Haluan Ideologi Pancasila Bermasalah
"Jadi terkait regulasi, kami merancang PKPU penundaan dan pelaksanaan pemilihan di berbagai kondisi sesuai dengan amanah Perppu serta penyesuaian beberapa PKPU," ujarnya di diskusi "strategi dan tantangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pasca-Perppu 2/2020", Jumat (15/5/2020).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dia menjelaskan, KPU mempersiapkan sejumlah strategi yang dibutuhkan meliputi adaptasi dan transformasi regulasi, manajemen, dan stakeholders untuk menggelar pesta demokrasi rakyat.
Dia menjelaskan KPU sedang mengkaji metode alternatif pemutakhiran data pemilih dari yang sebelumnya dilakukan secara door to door menjadi berbasis RT/RW. Menurut dia, skema itu sebagai bentuk penyesuaian di tengah pandemi Corona.
Baca: Membayangkan Luna Maya Jadi Susternya Kiano, Baim Wong Menyebutnya Bahaya
"Salah satu bentuk alternatif yang sedang dikaji," kata dia.
Selain itu, KPU melakukan manajemen dan teknis penyelenggaraan teknis pemilihan saat COVID-19 mereda atau terkendali.
Namun, selama mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada, pihaknya menemui tantangan.
Adapun tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan pilkada setelah keluarnya Perppu 2/2020, misalnya terkait regulasi, Viryan berbicara tentang waktu dan keterbatasan ruang untuk adaptasi regulasi.
Baca: Profil 3 Pemerkosa dari Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Selain Pacar, Keluarga Ibu Tiri Ikut Terlibat
Selain itu, singkatnya waktu untuk adaptasi manajemen serta implementasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak. Meski begitu, KPU berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat selaku calon pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu memulai kesadaran diri secara disiplin phisycal distancing di rumah masing-masing atau kalau keluar rumah.
"Karena itu bagian dari pembudayaan, kalau sejak sekarang kita meremehkan, nanti ketika tahapan dilaksanakan kembali yakinlah teman-teman meremehkan phisycal distancing dan terus edukasi publik tentang Covid-19 menjadi kebutuhan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.