MA Diprediksi Kembali Akan Batalkan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Penyebabnya
Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Presiden Jokowi menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan materi yang tertuang di Perpres tersebut secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomo 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh MA.
"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).
-
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS saat Pandemi, Anggota DPR Ini Ungkap Kekecewaan: Tidak Tepat Waktunya
-
Baca: Tertular dari Staf kantor, Istri Ketua Harian Gugus Tugas Maluku Positif Covid-19
-
Baca: Selama PSBB, Pencairan Dana KJP Plus Dilakukan Tiap Bulan
-
Baca: Mahasiswa di Maluku Desak Pemda Buka Akses Mudik, Hanya Kabupaten Seram Bagian Timur yang Siap
Menurutnya, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021.
Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.
"Nah di Pasal 34 ayat 1 Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021, adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10 ribu dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.
Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky.
Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tambah Okky.
Alasan Iuran BPJS Naik
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.
Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.