Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Diprediksi Kembali Akan Batalkan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Penyebabnya

Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Diprediksi Kembali Akan Batalkan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Penyebabnya
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Gotong royong

Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.

Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.

Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.

Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.

"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.

Menjaga kualitas

Berita Rekomendasi

Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas