MUI Tegaskan Hukum Salat Idulfitri Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Umat Islam yang melakukan Salat Id secara virtual atau live streaming dianggap tidak sah.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Lebaran di tengah pandemi Covid-19, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah selama Ramadan hingga salat Idulfitri untuk dilakukan di rumah.
Di samping itu, MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntutan ibadah Salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
Terkait, Salat Id dilakukan secara virtual atau siaran streaming, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan hal itu tidak sah.
Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"
"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.