Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Tegaskan Hukum Salat Idulfitri Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Umat Islam yang melakukan Salat Id secara virtual atau live streaming dianggap tidak sah.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in MUI Tegaskan Hukum Salat Idulfitri Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
WARTA KOTA/henry lopulalan
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran di tengah pandemi Covid-19, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah selama Ramadan hingga salat Idulfitri untuk dilakukan di rumah.

Di samping itu, MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntutan ibadah Salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Salat Id berjamaah di rumah masing-masing.

Terkait, Salat Id dilakukan secara virtual atau siaran streaming, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan hal itu tidak sah.

Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"

"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas