Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit
Ia mengatakan bahwa dalam kondisi darurat Corona sekarang ini penerimaan negara menurun drastis.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa alasan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit.
Sebelumnya Presiden Jokowi menaikan iuran BPJS dengan menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020.
"Ya terkait dengan itu sebenarnya di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan," katanya kepada wartawan, Kamis, (14/3/2020).
Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Jumat, 15 Mei 2020, Materi Belajar Menyimak untuk SD Kelas 1-3
Baca: Soal dan Jawaban TVRI SMA Jumat, 15 Mei 2020, Materi Pembelajaran Usaha Kaus Tie Dye dan Furnitur
Baca: Co-Founder Grab Desak Bisnis untuk Hemat Uang dan Siaga Hadapi Musim Dingin Di Tengah Corona
Baca: Jawaban dan Soal Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas1-3, Jumat 15 Mei 2020, Materi Belajar Menyimak
Ia mengatakan bahwa dalam kondisi darurat Corona sekarang ini penerimaan negara menurun drastis.
Oleh karenanya dibutuhkan semangat solidaritas.
"Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi.
Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," katanya.
Selain itu menurut Abet, pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.
Karena jangan sampai defisit BPJS yang terjadi selama ini menyebabkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu.
"Jadi mungkin kita tahu di dalam konteks ini kalau dari sisi pemerintah itu, dimensi sustainability itu jadi penting. Jangan sampai artinya ini sekedar.
Ini opini saya, jangan sampai kita mempertahankan yang lama tapi terus ada keributan defisit, dibayar atau nggak yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke RS sebagai contoh pelayanan kita," katanya.
Untuk diketahui dengan terbitnya Perpres tersebut, Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.
Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.