Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat Hari Ini
Pengacara Muhammad Sholeh mengajukan gugatan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Ia pun kembali menggugat dan gugatan tersebut dikabulkan.
"Tiga atau dua tahun yang lalu kami pun punya pengalaman yang sama pada saat kami membela taksi online terhadap peraturan Permenhub 26, kalau gak salah waktu itu tahun 2017, yang itu dianggap merugikan kepentingan teman-teman taksi online, itu digugat, dikabulkan."
"Eh bikin peraturan baru yang isinya sama, kita gugat lagi, dikabulkan lagi, sama kayak gini," ungkapnya.
Menurut Sholeh, kenaikan BPJS ini membuat pemerintah terkesan mengakali hukum.
"Ini kesannya pemerintah itu ngakalin hukum, jadi apa gunanya ada pengadilan, Mahkamah Agung, kalau tidak ditaati?" ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Pihak Istana menyataakan tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Ihsanuddin)