Pilkada Sulit Digelar Desember 2020 Jika Masyarakat Tak Disiplin Physical Distancing
Pilkada Serentak pada Desember 2020 sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat melakukan physical distancing atau pembatasan jarak fisik rendah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI mempertimbangkan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada akhir tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
Baca: Ngamuk Dijemput Petugas Medis, Warga Positif Virus Corona Lari dan Peluk Orang
Namun, waktu pemungutan suara pada Desember 2020 itu masih situasional melihat kondisi Negara Indonesia saat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penjelasan Pasal 201 A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan “Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi virus corona ( Covid-19 ) belum berakhir".
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Pilkada Serentak pada Desember 2020 sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat melakukan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sangat rendah.
"Perlu kesadaran bersama jika ingin tetap melaksanakan Pilkada tahun ini," kata dia, pada sesi diskusi, daring bertajuk "Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi", Jumat (15/5/2020).
Dia menjelaskan pihaknya tidak dapat memastikan Pilkada dilakukan Desember 2020 apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan.
Hal ini, karena KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar pencoblosan dilakukan tepat waktu.
"Apalagi setelah menyaksikan suasana tidak tertib ketika pelaksanaan PSBB. Agak riskan kalau menjalankan sejumlah tahapan di saat PSBB masih berlaku," ujarnya.
Untuk itu, KPU sedang memikirkan alternatif waktu agar Pilkada tetap digelar tanpa menimbulkan problem baru di tengah pandemi.
"Kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, maka kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda,” tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.