Pilkada Sulit Digelar Desember 2020 Jika Masyarakat Tak Disiplin Physical Distancing
Pilkada Serentak pada Desember 2020 sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat melakukan physical distancing atau pembatasan jarak fisik rendah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona.
Di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Keempat tahapan tersebut yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca: Dokter Bantah Pernyataan Kontroversial Indira Kalistha Soal Corona: Ini Bukanlah Virus yang Biasa
Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020.
Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi virus corona.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.