Politikus Gerindra Sebut Pemerintah Kurang Peka Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Disaat Rakyat Susah
Andre Rosiade menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona membuat beban masyarakat meningkat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Andre Rosiade menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 membuat beban masyarakat meningkat.
"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurut Andre Rosiade, keputusan menaikkan iuran BPJS terkesan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Anggota Komisi VI DPR itu pun menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan perombakan atau memecat jajaran direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya inkompeten.
Baca: Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
“Saran saya pak Jokowi. Tolong pecat direksi BPJS Kesehatan yang inkompeten, kita tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi dilapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah," kata Andre.
"Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran, apalagi di saat rakyat sedang susah akibat wabah Covid 19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Kerap Timbulkan Polemik di Masyarakat, Pemerintah Disarankan Evaluasi BPJS
Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Padahal sebelumnya, MA melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang permohonannya diajukan KPCDI.
Diprediksi bakal kembali dibatalkan MA
Keputusan pemerintah melalui Presiden Jokowi menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan materi yang tertuang di Perpres tersebut secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomo 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh MA.
"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).
-
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS saat Pandemi, Anggota DPR Ini Ungkap Kekecewaan: Tidak Tepat Waktunya
-
Baca: Tertular dari Staf kantor, Istri Ketua Harian Gugus Tugas Maluku Positif Covid-19
-
Baca: Selama PSBB, Pencairan Dana KJP Plus Dilakukan Tiap Bulan
-
Baca: Mahasiswa di Maluku Desak Pemda Buka Akses Mudik, Hanya Kabupaten Seram Bagian Timur yang Siap
Menurutnya, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021.
Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.
"Nah di Pasal 34 ayat 1 Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021, adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10 ribu dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.
Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky.
Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tambah Okky.
Alasan Iuran BPJS Naik
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.
Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Perincian iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Alasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.
Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.
Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.
Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.
Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.
Gotong royong
Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.
Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.
Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.
Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.
"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.
Menjaga kualitas
Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.
"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020.