Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI: Draf Perpres Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme Tumpang Tindih dengan BNPT dan Polisi

Menurut PSI, draft Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PSI: Draf Perpres Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme Tumpang Tindih dengan BNPT dan Polisi
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Personel Gegana Polda Sumut bersiap meledakkan barang bukti rangkaian bom rakitan, di Sei Bederah Jatian, Pasar III Lori, Dusun 20, Desa Klumpang Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019). Tim gabungan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polda Sumut memusnahkan dua rangkaian bom rakitan menggunakan metode disposal dari hasil penggeledahan dari pengembangan penangkapan teroris kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11) lalu. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pelibatan TNI dalam penanganan tindak Terorisme kembali menguat setelah munculnya rancangan Perpres tentang Tugas TNI Mengatasi Terorisme.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpandangan, Perpres ini malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian," ujar Juru Bicara PSI, Rian Ernest, kepada pers di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Rian mengatakan, PSI sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo yang menyebutkan Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

Baca: Pasar Otomotif Masih Lesu, Toyota Perpanjang Penghentian Aktivitas Pabrik Hingga Juni

Menurut dia, beberapa kelemahan Perpres ini diantaranya:

Pertama, dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum.

Ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

BERITA REKOMENDASI

"Apalagi istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri," ujar Rian.

Menurutnya, bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya

Kedua, lanjut Rian, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI.

Misalnya untuk aksi terorisme luar negeri (contoh pembajakan pesawat Indonesia di LN) atau aksi teror di wilayah perbatasan akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

"PSI menilai idealnya TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah memakin genting,' katanya.


Sedangkan draft Perpres yang ada malahan membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian.

"PSI menilai Perpes Pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Rian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas