Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Malah Naik?

Ribka meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tersebut karena membebani rakyat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Malah Naik?
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning mengkritik langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ribka meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tersebut karena membebani rakyat.

Apalagi saat ini beban rakyat bertambah karena pandemi virus Corona (Covid-19).

Ribka mengungkapkan dalam rapat yang sudah dilakukan DPR, menolak tegas kenaikan iuran tersebut.

Baca: Remaja Pembunuh Bocah Terungkap Diperkosa 3 Orang: Satunya Adalah Pacarnya yang Kelainan Seksual

Ia mengatakan seharusnya pemerintah hanya tinggal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan aturan terkait kenaikan iuran BPJS.

"Pemerintah sensitif deh, ini kan sebenarnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA aja. Kenapa sih mesti harus naik? Kalau perlu, malah tidak dinaikkan bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, ya bensin untuk ojol aja bisa 50 persen, 30 persen. Ini kenapa BPJS malah naik," kata Ribka kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Ribka berharap pemerintah mengkaji kembali aturan kenaikan iuran BPJS itu

BERITA TERKAIT

Sebab, rakyat banyak yang menjerit dengan keadaan ekonomi saat pandemi Corona.

Baca: OASE Indonesia Maju Telah Serukan Disiplin Kebersihan Sebelum Pandemi Covid-19

"Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Baca: Fakta Baru Pembunuhan di Sawah Besar, NF Diperkosa Kekasih yang Kelainan Seksual, Hamil 14 Minggu

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.

Baca: Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas