Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi di Tengah Pandemi, Ditjen Kekayaan Intelektual Ciptakan Loket Pendaftaran Virtual

Supaya masyarakat dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi virus corona

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Solusi di Tengah Pandemi, Ditjen Kekayaan Intelektual Ciptakan Loket Pendaftaran Virtual
Istimewa
Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto saat serah terima jabatan Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham. Serah terima jabatan disaksikan Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual Freddy Harris di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020.

Baca: Seorang Perwira Polisi di Kepulauan Riau Diduga Menggelapkan 71 Mobil Rental

“Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah tentunya,” jelas Sucipto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Loket virtual tersebut diharapakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat.

Supaya masyarakat dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik. Meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” tutur Sucipto.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Loket Virtual bernama LockVid 2020 diluncurkan pada Rabu 13 Mei kemarin. Loket Virtual ini sudah dapat diakses masyarakat sejak Kamis 14 Mei kemarin.

LockVid 2020 ini akan terus melayani dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hingga loket offline dapat dibuka kembali.

Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya.

Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual.


“Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id,” kata dia.

Sucipto menjelaskan juga bahwa LockVid 2020 artinya adalah loket tempat masyarakat dapat memasukkan data dokumen apa saja, yang terkait pendaftaran dari teknis pelayanan kekayaan intelektual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas