Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks-Aspri Imam Nahrawi Sebut Nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman
Menanggapi kesaksian dari Miftahul Ulum itu, Achsanul Qosasi, mengatakan kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK pada tahun 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, disebut di sidang kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi (Aspri) eks-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menyebut nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ulum mengungkapkan ada aliran dana untuk mengamankan kasus yang menimpa Kemenpora. Achsanul Qosasi disebut menerima uang sekitar Rp 3 Miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp 7 Miliar.
Menanggapi kesaksian dari Miftahul Ulum itu, Achsanul Qosasi, mengatakan kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK pada tahun 2016.
"Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul Qosasi pada saat dimintai keterangan, Sabtu (16/5/2020).
Achsanul mengaku tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dia mengaku siap bertemu dengan Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhan tersebut.
"Semoga Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Achsanul mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan adil, tanpa ada fitnah pada pihak lain.
Sementara itu, Adi Toegarisman belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.
Sebelumnya di persidangan pada Jumat kemarin, Ulum mengungkap ada pemberian uang Rp 3 Miliar untuk BPK dan Rp 7 Miliar untuk Kejaksaan Agung.
Dia mengungkapkan itu pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.
Untuk memenuhi permintaan uang itu, dia mengaku, meminjam sekitar Rp 10 Miliar. Dia mengklaim pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.