DPR Bilang Pilkada Bisa Ditunda Lagi Jika Desember 2020 Belum Bebas Covid-19
"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada, memberikan ruang pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, penundaan kembali untuk Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, jika pandemi Covid-19 belum juga dinyatakan berakhir.
"Iya walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi," kata Arwani dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).
Arwani pun tidak dapat menyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih terus meningkat.
"Kalau basisnya adalah pandemi Covid-19, ya tidak ada yang tahu (kapan berakhir). Tapi pemerintah menjadwalkan Desember 2020, ini kan semacam doa," papar Arwani.
Di sisi lain, Arwani pun mengingatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terus berkoordinasi dengan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait kondisi wabah tersebut.
"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.