Fraksi PPP DPR Pertahankan TAP MPRS XXV/1966 untuk Dicantumkan di RUU HIP
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.
Namun, RUU tersebut mendapatkan sorotan lantaran tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.
Yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai Partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tetap akan mempertahankan TAP MPRS XXV/1966 untuk menjadi konsideran RUU HIP.
"Kalau PPP tetap mempertahankan TAP MPRS XXV/1966 menjadi konsideran RUU HIP, sebagaimana dalam persetujuan kami yang melampirkan catatan resmi untuk nanti jadi pertimbangan dalam pembahasan," ujar Awiek, begitu ia disapa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).
Awiek menegaskan Fraksi PPP akan tetap bertahan dan bersikeras dalam berpendapat. Sehingga nantinya TAP MPRS tersebut akan dicantumkan.
Menurutnya, jika ada pihak yang mengancam mundur itu justru akan meloloskan tanpa syarat terkait tidak adanya TAP MPRS XXV/1966.
"Kalau mundur itu justru meloloskan tanpa syarat, karena sesuai tatib DPR bahwa kuorum adalah setengah lebih dari satu anggota AKD, ataupun panja. Tapi itu hak masing-masing fraksi. Kalau PPP memilih berdebat di dalam," tandasnya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.