Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PPP DPR Pertahankan TAP MPRS XXV/1966 untuk Dicantumkan di RUU HIP

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fraksi PPP DPR Pertahankan TAP MPRS XXV/1966 untuk Dicantumkan di RUU HIP
Taufik Ismail
Wasekjen PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Namun, RUU tersebut mendapatkan sorotan lantaran tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai Partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tetap akan mempertahankan TAP MPRS XXV/1966 untuk menjadi konsideran RUU HIP.

"Kalau PPP tetap mempertahankan TAP MPRS XXV/1966 menjadi konsideran RUU HIP, sebagaimana dalam persetujuan kami yang melampirkan catatan resmi untuk nanti jadi pertimbangan dalam pembahasan," ujar Awiek, begitu ia disapa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).

Awiek menegaskan Fraksi PPP akan tetap bertahan dan bersikeras dalam berpendapat. Sehingga nantinya TAP MPRS tersebut akan dicantumkan.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, jika ada pihak yang mengancam mundur itu justru akan meloloskan tanpa syarat terkait tidak adanya TAP MPRS XXV/1966.

"Kalau mundur itu justru meloloskan tanpa syarat, karena sesuai tatib DPR bahwa kuorum adalah setengah lebih dari satu anggota AKD, ataupun panja. Tapi itu hak masing-masing fraksi. Kalau PPP memilih berdebat di dalam," tandasnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas