Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mengaku Belum Bisa Paparkan Secara Detil soal Dugaan Korupsi PT DI

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Mengaku Belum Bisa Paparkan Secara Detil soal Dugaan Korupsi PT DI
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutupi penetapan tersangka terhadap petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI).

Padahal berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan dua petinggi atau mantan petinggi perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat.

Baca: KPK Telisik Aliran Uang Suap yang Diterima Nurhadi dan Menantunya

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi rinci menangani kasus maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kebijakan baru KPK untuk mengumunkan tersangka setelah proses penangkapan tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK. Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (18/5/2020).

Informasi yang beredar menyebut mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan PT DI telah menyandang status tersangka sejak Maret 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, hingga saat ini, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut.

KPK, kata Ali, berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan.

Ali berjanji akan menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara ini setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga perkara tersebut menjadi terang.

"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Ali.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar juga mengakui pihaknya masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti.

“KPK juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Lili saat dimintai konfirmasi, Senin (18/5/2020).

Baca: Respons ASDP Soal Penumpukan Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni

Lili berharap, setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, nanti akan akan segera diberitahukan kepada awak media.

“KPK memang telah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti di beberapa tempat terkait kepentingan pengungkapan dan semua masih berproses. Kita tidak perlu menyebut penetapan tersangka dan siapa tersangka. Tersangka akan ditemukan seketika, ketika saksi dan barang bukti sudah dianggap cukup,” ujar Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas