Sebelum Disidang, KPK Titip Bupati Nonaktif Sidoarjo di Rutan Polda Jatim
Ali mengujarkan, tempat penahanan para terdakwa dilakukan pemisahan di 2 rumah tahanan (rutan).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (18/5/2020) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yaitu Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kadis PU Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (PPK), dan Sanadjihitu Sangadji (Kabag Pengadaan)," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Ali mengujarkan, tempat penahanan para terdakwa dilakukan pemisahan di 2 rumah tahanan (rutan).
Dimana untuk Saiful Ilah dititipkan di Rutan Kepolisian Daerah Surabaya.
Sedangkan Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," ujar Ali.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya Saiful, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Penetapan tersangka terhadap Saiful dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Suap dengan total sekitar Rp1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.
Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Pada Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saipul bahwa terdapat proyek yang diinginkannya, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.