Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Disidang, KPK Titip Bupati Nonaktif Sidoarjo di Rutan Polda Jatim

Ali mengujarkan, tempat penahanan para terdakwa dilakukan pemisahan di 2 rumah tahanan (rutan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Disidang, KPK Titip Bupati Nonaktif Sidoarjo di Rutan Polda Jatim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Akibatnya, Ibnu terancam tidak dapat menggarap proyek tersebut. Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut.

Ibnu tercatat memenangkan sejumlah proyek, di antaranya proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Selain itu, Ibnu melalui beberapa perusahaan juga memenangkan empat proyek lainnya, yakni  proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Toto memberikan sejumlah fee dengan nilai bervariasi kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Ibnu memberikan uang Rp240 juta kepada Judi Tetrahastoto dan sebesar Rp 200 juta kepada Sunarti Setyaningsih. Tak hanya itu, pada Selasa (7/1/2020) kemarin, Ibnu diduga memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Saiful. Uang itu diberikan kepada Saiful melalui ajudannya di rumah dinas Bupati. 

--

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas