Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI
Sukamta melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta angkat bicara soal beredarnya video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Laut Somalia serta adanya dugaan tindak kekerasan atau perbudakan oleh kapal berbendera China Luqing Yuan Yu 623, pada Sabtu 16 Mei 2020.
Sukamta menilai perlu ada langkah-langkah konkret yang dilakukan di lingkup Indonesia untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan.
"Mengingat persoalan yang dialami oleh PMI berawal dari proses awal perekrutan dan penempatan. Untuk itu ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena disinilah sumber masalah berawal," ujar Sukamta, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan untuk menertibkan perusahaan pengerah PMI, pemerintah perlu segera melakukan investigasi secara menyeluruh.
Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut meyakini apabila terkait dengan praktik perbudakan modern, pasti ada mafia di balik ini semua.
Artinya, di sebagian perusahaan-perusahan pengerah PMI sejak dari perekrutan sudah ada yang proses yang tidak benar.
Baca: Boy William Bongkar Inisial Mantan Terindahnya, Luna Maya Mendadak Syok : Ayu Ting Ting ?
Sukamta juga melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.
"Pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI," kata dia.
Untuk usul kedua, anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran.
Menurutnya moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan.
Apabila praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan human traficking terus terjadi, kata dia, berarti sistem dan regulasi tidak berjalan semestinya.
"Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Yang muncul malah ada tarik menarik kewenangan antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan dan perlindungan PMI. Saya harap Presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," jelasnya.
Baca: Orang Kaya Juga Dapat Insentif dari Pemerintah Hingga Rp 25 Triliun Lewat Sektor Ini
Usul ketiga atau terakhir yang juga penting dilakukan pemerintah adalah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) tentang Prosedur Penangan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Keberadaan PP ini sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kembali viral video pelarungan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.
Diunggah oleh akun atas nama Suwarno Cano Swe, detik-detik pelarungan ABK Indonesia yang dibuang di laut Somalia.
Video tersebut diunggah oleh yang bersangkutan pada tanggal Jumat, 15 Mei 2020.
Baca: Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS di Tengah Covid-19 Mempermainkan Hati Rakyat
Dalam keterangannya, para ABK juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan selama bekerja di kapal tersebut.
"Perbudakan sekaligus penganiayaan main pukul, tendang, pukul pake besi, botol kaca dan setrum pelumpuh," mengutip keterangan Suwarno Cano Swe di facebook, Jumat (15/5/2020).
Tidak hanya itu, para ABK yang sakit juga dipaksa bekerja.
Bahkan di salah satu video diketahui ada seorang ABK Indonesia yang kakinya lumpuh dan dipapah oleh ketiga temannya.
"ABK Indonesia sakit dipaksa kerja tidak punya prikemanusiaan, kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan meninggal dunia," tulis akun Suwarno Cano Swe di facebook.
Akun tersebut menginformasikan, saat ini para ABK tersebut dipindahkan ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115.
Suwarno menuliskan para ABK ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak diperbolehkan.
"Rekan-rekan kerja ABK tersebut sekarang dipindah ke kapal LU Huang Yuan Yu 115, padahal mereka ingin pulang tapi tidak diperbolehkan pulang," tulisnya.
Baca: Siswi SMP Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diperkosa Hingga Hamil, NF Ingin Rawat Anaknya Sendiri
"Mohon viralkan…!!!," sambung akun Suwarno Cano Swe.
Merespon hal tersebut, Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI) dalam keterangannya Minggu (17/5/2020) sedang mencari tahu kebenaran video tersebut.
Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak, baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK.
Salah satunya termasuk menghubungi pemilik akun facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan.