Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Laporkan Jaksa yang Menangani Perkara Penganiayaan Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung

Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan sidang perkara penganiayaan Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Advokasi Laporkan Jaksa yang Menangani Perkara Penganiayaan Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.

Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan upaya pelaporan itu karena pihaknya melihat ada sejumlah hal penting yang luput ditangani Jaksa

"Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas,-red) untuk turun mengawasi dan memeriksa tim Jaksa menangani kasus. Melihat ada beberapa hal penting sangat krusial itu menjadi dugaan pelanggaran serius," ujarnya, di acara diskusi daring "Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan", yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

Baca: Kata Walkot Jakpus soal Pasar Tanah Abang dan Pasar Jiung Kemayoran yang Ramai Pedagang saat PSBB

Dia membeberkan hal-hal penting itu seperti yang pernah disampaikan Novel Baswedan bahwa ada skenario pengusutan perkara hanya sampai pada pelaku penganiayaan di lapangan.

"Misalkan Mas Novel menjelaskan dari sisi dakwaan. Ini sudah membentuk skenario untuk bagaimana kasus berhenti di pelaku lapangan. Dan (menjerat pelaku,-red) pasal penganiayaan saja. Tidak sesuai temuan yang ada," kata dia.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah saksi yang dapat dikategorikan sebagai saksi penting atau saksi fakta yang sudah diperiksa beberapa kali di kepolisian, namun oleh pihak Jaksa tidak masuk ke berkas perkara di pengadilan.

Baca: Kecewa Jalannya Sidang, Novel Baswedan Beberkan 4 Kejanggalan Terkait Kasus Penganiayaan Terhadapnya

Berita Rekomendasi

"Ini aneh dan mengerikan. Bisa jadi korupsi berkas peradilan untuk pengungkapan kebenaran materiil," ujarnya.

Selain meminta kepada Jaksa Agung agar melakukan pengawasan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar mengawasi jalannya persidangan tersebut.

"Sudah meminta kepada KY dan Bawas (Badan Pengawasan,-red) Mahkamah Agung untuk mengawasi sidang. Dan kalau ditemukan ada kesengajaan harus dikenakan sanksi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia meminta, majelis hakim agar bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenara dari perkara yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

"Hakim untuk mengungkap sesuai mandat kekuasaan kehakiman menggali keadilan di masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas