11 Pengadilan Negeri Siap Jadi Role Model Pelayanan Ramah Kaum Rentan
Pengadilan Negeri Kota Batam melaporkan bahwa sudah menyediakan jalur landai serta mengupayakan alat bantu bagi tuna netra.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan ada 11 unit pelayanan publik (UPP) lingkup Mahkamah Agung akan menjadi role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan.
KemenPANRB telah melakukan pemantauan terhadap progres yang dilakukan UPP tersebut.
Hal itu guna menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Kesebelas UPP itu antara lain Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, dan Pengadilan Negeri Watampone.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karanganyar, Pengadilan Negeri Batam, dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Baca: Harga Emas Selasa, 19 Mei 2020 Turun Jadi Rp 924.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Kemudian, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, serta Pengadilan Agama Medan.
Pemenuhan hak-hak pelayanan publik bagi kaum rentan telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Sesuai regulasi, telah disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan," ujar Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB, Emida Suparti.
Baca: Tata Cara Sholat Ied di Rumah Munfarid atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI serta Ketentuan Khutbah
Hal tersebut disampaikannya dalam video conference Monitoring Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Lingkup Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Senin (18/5/2020).
Emida menjelaskan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh keadilan.
"Kelompok rentan juga mencakup pengguna layanan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," ungkap Emida.
Baca: Beda Kepribadian Introvert dan Ekstrovert Menghadapi Pandemi Corona: Ekstrovert Cenderung Tersiksa
Dalam kesempatan itu, kesebelas UPP tersebut memaparkan progres pemenuhan dan penyempurnaan sarana prasarana.
Pengadilan Negeri Kota Batam melaporkan bahwa sudah menyediakan jalur landai.
Kemudian mengupayakan alat bantu bagi tuna netra seperti formulir pelayanan dalam bentuk braille.
Serta menambahkan beberapa fasilitas pendukung pada ruang laktasi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang yang telah bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kerja sama dalam bentuk penyediaan petugas khusus yang memahami bahasa isyarat yang diperlukan pada saat persidangan.
Sementara itu, proses pembangunan guiding block dan ramp pegangan masih tertunda karena pandemi Covid-19.
Inovasi juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Makassar yang menyediakan alat bantu bagi penyandang tuna rungu berupa aplikasi elektronik.
Seperti setiap kalimat yang disampaikan oleh hakim akan muncul dalam bentuk tulisan pada layar monitor yang tersedia.
Baca: Konser Ambyar Tak Jogeti Wujudkan Mimpi Didi Kempot Lagunya Dinyanyikan di GBK
Sebaliknya ketika penyandang tuna rungu ingin menyampaikan sesuatu, dapat menuliskannya dalam aplikasi tersebut dan secara otomatis akan muncul dalam bentuk suara.
Beberapa upaya penyempurnaan sarana prasarana yang sama juga tengah dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadlian agama lainnya.
Seperti pembangunan guidance block yang masih dalam tahap proses pembangunan, proses pengadaan alat bantu bagi tuna rungu dan tuna netra.
Hal tersebut masih diperlukan penyempurnaan standar pelayanan yang mengakomodasi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Serta ditargetkan pemenuhan sarana prasarana lainnya selesai pada akhir tahun 2020.