Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Ditahan Lagi, Fadli Zon 'Senggol' Kapolri

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar Bin Smith.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bahar Bin Smith Ditahan Lagi, Fadli Zon 'Senggol' Kapolri
Kolase Tribunnews.com/ Chaerul Umam, Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Fadli Zon senggol Kapolri soal penangkapan Bahar bin Smith 

Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.

Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Harusnya Bebas Asimilasi

Sebelumnya diberitakan pada 16 Mei, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena terkena asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.

Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Asimilasi di rumah berdasarkan permenkumham 10/2020. Mulai tanggal 16 Mei," kata Rika dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Habib Bahar dihukum 3 tahun penjara oleh hakim, pada 9 Juli 2019.

Namun dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Desember 2018.

Per Sabtu kemarin, Habib Bahar menyelesaikan separuh hukumannya di penjara.

Rika menjelaskan, berdasarkan permenkumham tersebut, Habib Bahar bisa menerima asimilasi.

Sebab sebelum 31 Desember 2020, dia akan sudah menjalani dua per tiga hukumannya.

"2/3 jatuh tanggal 12 November 2020. Asimilasi di rumah diberikan di setengah masa pidana berdasarkan permenkumham 10/2020," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas