Bahar Bin Smith Ditahan Lagi, Fadli Zon 'Senggol' Kapolri
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar Bin Smith.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Laporkan Andre Taulany & Rina Nose Atas Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina, Ruswan: Tak Ada Maaf!
Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, dia baru bebas pada Desember 2021.
Pemuka agama, Bahar bin Smith ditahan lagi setelah bebas asimilasi dari tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang dikenal dengan sebutan Habib Bahar ini diamankan kembali oleh aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Glery Lazuardi)