Bahar Bin Smith Ditahan Lagi, Fadli Zon 'Senggol' Kapolri
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar Bin Smith.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar bin Smith.
Fadli Zon bahkan 'menyenggol' Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ia mempertanyakan penangkapan pria yang dikenal dengan sebutan Habib Bahar itu sebagai tindakan diskriminatif.
Demikian dikatakan dalam cuitan Twitter akun Fadli Zon @fadlizon.
Dalam cuitannya, Fadli Zon juga menyinggung mengenai penangkapan oleh aparat gabungan kepada Bahar bin Smith di tengah malam.
Sekaligus di saat bulan suci Ramadan.
Baca: Hadapi Pendemi Covid-19, PSBB Diharapkan Tetap Jalan dan Solidaritas Masyarakat Diperkuat
Dalam akhir cuitannya, Fadli Zon mentautkan akun Twitter Divisi Humas Polri.
Ini Cuitannya:
Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif?
Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan?
Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula.
Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?.
@DivHumas_Polri
Baca: Presiden Xi: Vaksin Covid-19 Milik China Bisa Diakses Semua Negara
Dijebloskan Lagi
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.
Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Harusnya Bebas Asimilasi
Sebelumnya diberitakan pada 16 Mei, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena terkena asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.
Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi di rumah berdasarkan permenkumham 10/2020. Mulai tanggal 16 Mei," kata Rika dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Habib Bahar dihukum 3 tahun penjara oleh hakim, pada 9 Juli 2019.
Namun dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Desember 2018.
Per Sabtu kemarin, Habib Bahar menyelesaikan separuh hukumannya di penjara.
Rika menjelaskan, berdasarkan permenkumham tersebut, Habib Bahar bisa menerima asimilasi.
Sebab sebelum 31 Desember 2020, dia akan sudah menjalani dua per tiga hukumannya.
"2/3 jatuh tanggal 12 November 2020. Asimilasi di rumah diberikan di setengah masa pidana berdasarkan permenkumham 10/2020," jelas dia.
Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Laporkan Andre Taulany & Rina Nose Atas Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina, Ruswan: Tak Ada Maaf!
Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, dia baru bebas pada Desember 2021.
Pemuka agama, Bahar bin Smith ditahan lagi setelah bebas asimilasi dari tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang dikenal dengan sebutan Habib Bahar ini diamankan kembali oleh aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Glery Lazuardi)