KPAI Dukung Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan kasus perundungan anak penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan kasus perundungan anak penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Susanto mengatakan meski motif para pelaku bercanda, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Kami menyayangkan atas kejadian ini. Meski menurut informasi niatnya guyonan tetapi tentu tak dibenarkan," ujar Susanto kepada Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Baca: Ngobrol Santai Bareng Menpora, Bagus Kahfi Harap Fasilitas Lapangan di Indonesia Ditingkatkan
Susanto mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian yang memproses hukum para pelaku.
Menurut Susanto, hal tersebut merupakan domain pihak kepolisian pada ranah hukum.
"Kita hormati pihak kepolisian yang sedang memproses pelaku. Itu domain polisi," ucap Susanto.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video perundungan yang menimpa bocah tersebut.
Baca: 64 Armada Dikandangkan Karena Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarkan video kasus dimaksud, karena secara hukum tidak dibenarkan," kata Susanto.
Sebelumnya, beredar video RL (12), warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala, yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli, dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
Video ini pun viral di berbagai media sosial, membuat warganet geram dan mengecam.
Pelaku minta maaf
Kasus bully menimpa bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi sorotan warganet.
Pihak polisi sudah mengamankan delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal, bocah penjual pastel atau Jalangkote.