KPK Periksa Pimpinan KJPP Terkait Kasus Nurhadi
Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Selasa (19/5/2020).
Empat saksi itu antara lain, Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto; Karyawan Swasta, Yoga Dwi Hartiar; Karyawan Swasta, David Muljono; dan Karyawan Swasta, Eviy Olivia.
"Diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Bagi Eviy, hari ini merupakan pemeriksaan perdananya. Namun Hari, Yoga, dan David sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.
Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.
Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.
Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.
Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron per 13 Februari 2020.