Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Ini MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur

Dari jadwal yang didapatkan, Samran Nganro mengatakan kemungkinan dalam pekan ini keputusan kasasi akan dikeluarkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pekan Ini MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi yang juga terdakwa Kabid SMP Disdik Cianjur, Rosidin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). Dalam keterangannya, Rosidin yang bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepi Setiady membantah jika pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,5 persen di luar permintaan Bupati Cianjur 7 persen atas inisiatif dirinya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi atas banding yang diajukan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.

"Belum (diputuskan), tapi sudah dijadwal," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Dari jadwal yang didapatkan, Samran Nganro mengatakan kemungkinan dalam pekan ini keputusan kasasi akan dikeluarkan.

"Saya cek kemarin, dalam minggu ini," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Rivano yakni Yenni kepada pers enggan mengomentari lebih jauh soal MA yang belum memutuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya. Pi

"Sudah di tingkat kasasi, kita tunggu saja. Putusannya nanti pasti ada di website MA," ujar Yenni.

Dikutip dari Tribun Jabar, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (09/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.

Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.

"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas