Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Miftahul Ulum: Terkait Pernyataan Saya di Sidang

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (19/5/2020)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Miftahul Ulum: Terkait Pernyataan Saya di Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (19/5/2020).

Pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Ulum mengaku dicecar penyidik Kejagung seputar pernyataannya di sidang kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora pada Jumat (15/5/2020) pekan kemarin.

Baca: Santai Meski Dilaporkan Polisi, Andre Taulany Tetep Lakukan Kegiatan hingga Bagikan Ini ke Instagram

"Diperiksa sama Kejaksaan. Terkait pernyataan saya di sidang," kata Miftahul Ulum.

Diketahui, pada persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, Ulum menyebut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dari perkara tersebut.

Ulum mengemukakan bahwa Achsanul menerima Rp 3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Baca: Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP

Berita Rekomendasi

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

Namun, Ulum enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik Kejagung.

Dia mengatakan akan menyampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Lantik KSAL dan KSAU Baru Besok, Ini Sosoknya

"Besok saja lah ketika pemeriksaan terdakwa," ujar Ulum.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah mengungkapkan alasan kenapa penyidik Kejagung memeriksa Ulum.


Kata dia, Majelis Hakim telah mengizinkan Kejagung memeriksa Ulum.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seijin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Ali, Selasa (19/5/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas