Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar KTP Atas Nama Warga China, Tiga Pegawai Disdukcapil Diperiksa

Menurut Aries, KTP palsu itu dibuat atas permintaan istri WN China tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beredar KTP Atas Nama Warga China, Tiga Pegawai Disdukcapil Diperiksa
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
KTP yang diduga palsu milik Mr Wang alias Wawan Saputra Razak. 

Dalam KTP elektronik yang diduga palsu itu, Mister Wang tercatat dengan nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China tahun 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Singgih mengatakan, laporan terhadap Mister Wang dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Konawe Utara.

Dugaan pemalsuan KTP yang dilakukan Mister Wang itu terungkap saat anggota Babinsa itu sedang melakukan pendataan terhadap orang asing.

"W lalu memberikan KTP-nya dengan identitas W. Babinsa tersebut langsung melaporkan ke Polda Sultra," ungkap Singgih dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa pelapor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari.

"Kami sudah mengklarifikasi dan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, W ini tidak terdaftar," tegas Singgih.

Pria yang diketahui sebagai pemilik salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara itu harusnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra, Senin kemarin.

Berita Rekomendasi

Namun, Wang tidak datang karena alasan tidak bisa keluar daerah setelah pemda setempat menutup perbatasan wilayah kabupaten.

Kompol Singgih menyatakan, sudah membuat surat panggilan yang bisa dijadikan pegangan terlapor untuk melewati perbatasan.

"Rencananya dia akan datang bersama istrinya. Kalau tak ada halangan, penyidik akan mulai memeriksa pada Rabu besok," kata Singgih.

Atas kepemilikan KTP Palsu, Mister Wang diduga melanggar Pasal 264 KUHP dan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Duga Ada Peran Oknum Disdukcapil dalam Pembuatan KTP Palsu WN China"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas