Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi

Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith ternyata pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Meski menolak, Bahar bin Smith dipaksa untuk ikut program asimilasi dan kemudian sempat bebas beberapa waktu lalu.

"Dan inilah yang kemudian menimbulkan prasangka dari pihak pemerintah," terang Habib Agil.

"Sehingga pemerintah mencabut terhadap asimilasi tersebut."

"Dari awal sudah saya sampaikan pada program yang pertama, Habib Bahar menolak asimilasi tapi tetap dipaksakan untuk ikut," tambahnya.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020)
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pencabutan berdasarkan pengamatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sehingga ada beberapa hak yang kemudian juga dicabut terkait kembali diamankannya Bahar bin Smith.

Di mana Bahar bin Smith tidak akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan masa hukuman.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian juga dicabut haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, hingga mendapatkan kembali asimilasi.

Bahar bin Smith juga tidak mendapatkan cuti menjelang bebas maupun kesempatan bebas bersyarat.

Baca: Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Bakal Hirup Udara Bebas November 2021

Baca: Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

"Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman yaitu, tidak mendapatkan hak remisi," jelas Liberti.

"Tidak juga mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat," lanjutnya.

Pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Kemenkumham juga memiliki poin lainnya.

Di mana Bahar bin Smith yang sempat memberikan ceramah itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam kesempatan itu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang intinya adalah membenci pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas