Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi
Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith ternyata pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sehingga ditakutkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah diamankan kembali, Bahar bin Smith kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hingga akhirnya dilakukan pemindahan ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan terjadi dengan alasan ketertiban dan juga keamanan.
Baca: Kuasa Hukum Nilai Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan Bentuk Diskriminasi
Sebelumnya, Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan di tahun 2019, lalu.
Saat itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian Bahar bin Smith sempat mendapatkan asimilasi setelah menjalani setengah masa tahanan sebelum kembali diamankan.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Febia Rosada)