Panduan Verval Ijazah PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 untuk Seleksi Administrasi
Panduan verval Ijazah PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 untuk Seleksi Administrasi. Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara verifikasi dan validasi (verval) ijazah bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2024.
Verval ijazah untuk PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 ini bertujuan:
- Mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4 (prodi, nama, universitas, dll) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Data riwayat pendidikan yang ada di dapodik merupakan isian yang diinput oleh operator berdasarkan informasi dari PTK, dan belum tentu sesuai validitasnya.
- Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Program PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 ini diikuti oleh guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Saat ini, tahap PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024 berada di tahap Seleksi Administrasi.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
Baca juga: Link Daftar PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024, Cek Syarat Seleksi Administrasi
Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu dalam Jabatan 2024
- Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
- Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti
- Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti. Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing. - Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PDDikti melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Jika data ijazah
tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas. Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti. - Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
- Validasi gambar:
- Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan-tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload.
- Lakukan minimal tiga kali validasi gambar agar tombol simpan aktif dan dapat di tekan. Tombol simpan tidak akan aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal tiga kali.
- Ketika menekan tombol validasi gambar akan muncul pratinjau ijazah, hal tersebut merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem.
- Abaikan jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari Dinas pendidikan terkait.
- Setelah data berhasil disimpan, pengguna perlu menunggu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)