MPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Fatwa MUI soal Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerinta dan MUI mensosialisasil dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Merespons hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerinta dan MUI mensosialisasil dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut.
Pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, pelaksanaan salat dul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
"Mendorong pemerintah bersama MUI mensosialisasikan dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut, kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat RT/RW untuk kemudian dilanjutkan kepada masyarakat," kata Bamsoet melalui keterangannya, Rabu (20/5/2020).
-
Baca: Dewan Pengawas TVRI akan Dilaporkan ke Komisi ASN dan Ombudsman
-
Baca: Sosok Tante Ernie yang Viral di Medsos, Dijuluki Pemersatu Bangsa, Hotman Paris Ikut Kepincut
Pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan pemuka agama dalam hal persyaratan salat Idul Fitri.
Serta menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah masing-masing.
"Agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja," ucap Bamsoet.
Bamsoet mengingatkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri digelar di rumah bagi kawasan yang penyebaran Covid-19 belum terkendali.
Hal itu demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Mantan Ketua DPR RI itu juga mengimbau agar masjid-masjid yang ingin menggelar salat Idul Fitri, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Serta berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, seperti durasi bacaan khotbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," pungkas Bamsoet.