Perppu Corona Jadi Undang-Undang, MAKI Kembali Daftarkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
MAKI mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang Undang corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca: Penjelasan Bupati Bogor Terkait Pelarangan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020. Gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman.
"MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Upaya mengajukan permohonan uji materi itu dilakukan, karena Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Baca: Pria Ini Rela Habiskan Uang Rp 90 Juta Demi Bangun Rumah Mewah untuk Kucing, Lihat Hasilnya
"Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan telah dimasukkan ke dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia menjelaskan, materi pengujian undang-undang ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.
Baca: BERITA FOTO: Ketika Warga Asyik Berburu Baju Lebaran di Pasar Tak Peduli dengan Wabah Virus Corona
Menurut dia, gugatan Judicial Review ini diajukan sebagai bentuk konsistensi pihaknya untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu.
Dia menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.
"Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik , bersih dan bebas KKN," kata dia.
Dia mengharapkan MK secara cepat menyidangkan permohonan uji materi itu.
Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan.