Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kasus Century, Sekjen PPP Khawatir Skema Pelatihan Kartu Prakerja Kelak Jadi Skandal Hukum

Sebab, anggarannya menjadi pendapatan dan keuntungan dari perusahaan penyedian pelatihan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Kasus Century, Sekjen PPP Khawatir Skema Pelatihan Kartu Prakerja Kelak Jadi Skandal Hukum
Surya/Tribun
Program Prakerja dari Pemerintah. Pemerintah sudah membuka gelombang IV program prakerja meski gelombang sebelumnya masih berjalan dan belum selesai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP Arsul Sani menilai skema pelatihan daring program Kartu Prakerja berpotensi menjadi skandal hukum di masa depan.

Sebab, anggarannya menjadi pendapatan dan keuntungan dari perusahaan penyedian pelatihan.

"Program Kartu Pra Kerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan tentang kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik pada masa krisis 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century.

Termasuk kasus KTP elektronik, yang bermasalah di tataran pelaksanaan kebijakan.

Menurutnya, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada ketidakwajaran dalam komponen pembiayaan, bukan tak mungkin program Kartu Pra Kerja akan bermasalah secara hukum.

"Misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan Kartu Pra Kerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar," ucap Arsul.

BERITA REKOMENDASI

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja.

Agar jangan mengandalkan Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.

"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.

Arsul berharap Presiden Joko Widodo melalui kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," pungkas Arsul.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas