Bawaslu: Aspek Kesehatan Harus Jadi Prioritas dalam Pelaksanaan Pilkada
Menurut dia, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Mochammad Afifudin, mengatakan aspek kesehatan menjadi prioritas utama penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini akan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang rencananya akan digelar pada Rabu 27 Mei 2020.
Baca: Penundaan Kembali Pilkada 2020 Bisa Saja Dilakukan Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
“Pilkada besok dalam situasi tidak normal atau darurat. Dampak wabah harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin tetap digelar (Pilkada,-red) sebagaimana di negara luar, seperti Korea Selatan dan Jerman,” ujarnya, pada sesi diskusi Tantangan dan Integritas Penyelenggara Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020).
Baca: Belanja hingga Masak Sendiri, Wanita yang Maju di Pilkada Solo Ini Bagi-bagi Nasi & Takjil ke Warga
Menurut dia, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu. Harusnya, kata dia, tantangan itu membuat semangat untuk mendesign penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.
Meskipun digelar di tengah wabah penyakit, dia melanjutkan, jangan sampai penyelenggaraan ajang demokrasi itu berlangsung tidak baik. Untuk itu berbagai aspek mulai dari sosial, kesehatan, teknis, dan anggaran harus diperhatikan.
“Tantangan bagi kita semua jangan sampai prinsip yang penting terlaksana. Kalau dianggap yang penting terlaksana itu berbahaya. Harus memastikan proses berkualitas. Hasil juga baik,” kata dia.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aspek kesehatan. Dia menegaskan, keselamatan warga bangsa, yaitu pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara harus dijamin.
“Jangan sampai mengancam keselamatan. Misalkan ada orang mau datang ke TPS, tetapi takut tertular. Ini harus menjadi cara pandang. Keselamatan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Untuk itu, dia menilai, penting adanya RDP antara penyelenggara pemilu, DPR RI, dan perwakilan pemerintah membahas konsep penyelenggaraan Pilkada.
“Kesepakatan DPR, KPU, pemerintah itu menjadi landasan yuridis. Mau lompat apa menunda dulu. Ini pintu gerbang utama. Setelah tiga pihak ini sepakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020
Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020. Dan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.