Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Jerat Politisasi Bansos, Perlu Ada Pemaknaan Undang-undang Pilkada

Untuk menjerat oknum yang menyalahgunakan pemberian bantuan sosial, maka diperlukan aturan hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu: Jerat Politisasi Bansos, Perlu Ada Pemaknaan Undang-undang Pilkada
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjerat oknum yang menyalahgunakan pemberian bantuan sosial, maka diperlukan aturan hukum.

Salah satu yang dapat dilakukan, memberi makna Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ratna Dewi Pettalolo di Rapat Koordinasi secara daring bertema: Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Politisasi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020).

Baca: Pemerintah Diminta Benahi Data Penerima Bansos

Dia menjelaskan pemberian makna yang jelas adalah, kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca: Alfitra Salamm: Jangan Sampai Ajang Pilkada Jadi Pusat Penyebaran Covid-19

"Tentu ini menjadi perhatian penting saat melakukan pembahasan kasus tindak pidana antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan terkait waktu 6 bulan ini," kata Ratna.

Menurut dia, unsur menguntungkan diartikan berlaku bagi pasangan calon petahana yang terdiri dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dalam menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan seperti misalnya pemberian bantuan sosial yang kini marak terjadi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan unsur merugikan, lanjutnya, akan berlaku bagi pasangan calon yang bukan merupakan kalangan petahana.

Baca: Hasil Survei: 51,2 Persen Responden Nilai Pilkada 9 Desember Perlu Diundur Karena Khawatir Corona

Dia mengungkapkan meskipun keduanya belum ditetapkan sebagai pasangan calon, namun kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, keduanya sudah banyak terlihat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mempengaruhi pemilih.

"Kalau keadaan ini tidak bisa diberikan makna, maka kita tidak bisa memberikan keadilan dalam kontestasi," ujar Dewi

Dia meyakini, jika tidak ada penjelasan terkait makna Pasal 71 ayat 3, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi apapun terhadap petahana maupun non petahana.

Padahal, lanjut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini, waktu enam bulan ini punya keterkaitan dengan unsur menguntungkan atau merugikan sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat 3 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas