Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Terima Tamu Saat Lebaran

Menurut Fachrul, menerima tamu di tengah pandemi corona dapat membahayakan karena banyak orang yang mengidap Covid-19 tapi tidak menunjukan gejala.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Terima Tamu Saat Lebaran
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga inti saja.

Dirinya meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan atau menerima tamu saat lebaran.

"Berlebaran di rumah saja dengan keluarga inti. Tidak usah kemana-mana, tidak usah menerima tamu," ujar Fachrul melalui webinar, Kamis (21/5/2020).

Menurut Fachrul, menerima tamu di tengah pandemi corona dapat membahayakan karena banyak orang yang mengidap Covid-19 tapi tidak menunjukan gejala klinis.

"Karena kembali, kita tidak tahu jelas tamu yang datang mungkin membawa virus, karena memang sekarang banyak orang tanpa gejala," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan saat ini banyak platform digital yang dapat membantu masyarakat dalam berkomunikasi.

Platform tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyambung tali silaturahmi di tengah pandemi corona.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, silaturahmi dan bermaaf-maafan saat Hari Raya Idul Fitri tidak harus dilakukan secara fisik.

"Memang bermaaf-maafan atau silaturahmi kan tidak harus lewat fisik. Silaturahmi terjadi bukan karena kedekatan fisik tapi karena kedekatan batin kedekatan hati," pungkas Fachrul.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri.

Larangan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Tunjukkan Surat


Sementara itu, mulai Jumat (22/5/2020) besok, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta mulai berlaku.

Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas