Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: KPU Dilema Selenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

KPU RI sedang berada dalam kondisi dilema untuk memutuskan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Dilema Selenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Petugas KPU Kota Bandung menyusun kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang berada dalam kondisi dilema untuk memutuskan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, di satu sisi KPU RI sebagai pelaksana undang-undang harus menyelenggarakan Pilkada.

Namun, kata dia, di sisi lain penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa.

“KPU dilema mau melaksanakan akan banyak korban nyawa. Tidak melaksanakan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,-red)-kan. Karena KPU pelaksana undang-undang. Bisa juga dikenakan kode etik,” kata Ferry dalam diskusi Tantangan dan Integritas Penyelenggara Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020).

Baca: Coba Sogok Siswi Korban Pencabulan Rp 1 Miliar, Nasib Nur Hudi di Tangan BK DPRD Gresik

Pada saat ini, dia menjelaskan, bukan waktu tepat bagi masyarakat menggunakan hak pilih.

Dia menilai, masyarakat menginginkan agar pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu diselanggarakan pada 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejauh ini, kata dia, pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu hanya memberikan contoh untung dan rugi menyelenggarakan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Baca: Salurkan Donasi ke Warga Terdampak Covid-19, Pertagas Kucurkan Rp 460 Juta

“Sekarang belum nyaman bagi masyarakat. Apalagi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar,-red) di beberapa daerah. Kekhawatiran bisa saja terjadi. Jangan sampai lebih mengutamakan itu dan mengabaikan aspek keselamatan,” katanya.

Sementara itu, penyelenggara pemilu sebagai pelaksana undang-undang diamanatkan untuk menyelenggarakan Pilkada.

Namun, menyelenggarakan ajang demokrasi di tengah wabah penyakit bukan sesuatu yang mudah.

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu di tingkat pusat akan kesulitan untuk mengkonsolidasikan jajaran hingga ke tingkat bawah.

Baca: Gus Aguk, Sastrawan-Budayawan dari Nahdliyin Paling Moncer

Belum lagi ditambah menambah anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas pemilu di lapangan.

Selain itu, peran Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada dikhawatirkan tidak maksimal.

Hal ini ditambah kekhawatiran petugas akan terpapar Covid-19.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas