Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: KPU Dilema Selenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

KPU RI sedang berada dalam kondisi dilema untuk memutuskan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Dilema Selenggarakan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Petugas KPU Kota Bandung menyusun kotak suara. 

“Jangan sampai pihak berkeinginan Pilkada digelar 2020 melaporkan KPU ke DKPP. Kalau Undang-Undang sudah memerintahkan 2020, tetapi KPU tidak melaksanakan,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.

Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.

Rekomendasi Untuk Anda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020. Dan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas