Perkara Bantuan Dana KONI 2017 Jalan Terus, Kejagung Tak Terpengaruh "Nyanyian" Ulum
ST Burhanuddin juga meyakini Kejagung tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Dana KONI 2017 akan tetap berjalan.
Meski ada keterangan dari Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal uang tutup mulut Rp 3 miliar untuk BKP dan Rp 7 miliar untuk Kejagung.
Baca: Penyesalan Taufik Hidayat soal Uang Titipan yang Menyeret Namanya ke Dalam Kasus Suap Menpora
Uang untuk Kejagung diterima oleh Adi Toegarisman, mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan.
Yang mana menurut Ulum setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil lagi.
"Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas," tegas ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020) malam.
ST Burhanuddin juga meyakini Kejagung tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh Miftahul Ulum.
Terkait hal tersebut, kata Burhanuddin, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum.
"Kepada tim jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun tim jaksa penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor. Saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab," tuturnya.
ST Burhanuddin kembali meminta tim jaksa jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut.