Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Amankan 95 Travel Gelap Pembawa Pemudik dalam Waktu 4 Jam

Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi terhadap travel gelap yang masih beroperasi membuka jasa pengantaran warga Jabodetabek.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Amankan 95 Travel Gelap Pembawa Pemudik dalam Waktu 4 Jam
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi terhadap travel gelap yang masih beroperasi membuka jasa pengantaran warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk mudik ke kampung halaman pada Rabu (20/5/2020) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihak kepolisian menindak sebanyak 95 unit kendaraan travel gelap dalam operasi tersebut. Menariknya, penindakan itu didapatkan dalam kurun waktu 4 jam saja.

Baca: Polisi Jatim Jaring 3 Bus Travel Gelap Berisi 113 Orang Menuju Bangkalan

"Kami bersama jajaran Dinas perhubungan tadi malam melakukan operasi dengan sasaran travel gelap. Dalam waktu sekitar 4 jam saja. kami mulai sekitar jam 8 malam sampai jam 12 malam, kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Baca: Travel Gelap yang Terjaring Razia Kedua Kali Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Dari 95 unit kendaraan yang diamankan polisi, 40 unit di antaranya merupakan minibus, 2 unit bus, dan 53 unit kendaraan pribadi. Mereka beroperasi dengan menggunakan plat hitam.

"Ke seluruh kendaraan tersebut kita amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah kami mapping," ungkapnya.

Dari giat tersebut, Sambodo mengatakan pihak kepolisian berhasil mengagalkan setidaknya 2.225 penumpang yang hendak mudik. Sebaliknya, pengemudi travel gelap tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 pengemudi travel gelap tersebut. dan telah berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.225 orang," pungkasnya.

Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Setelah diberikan tilang, maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali ke terminal Pulo Gebang dengan cara diangkut dengan bus yang disiapkan oleh Ditjenhubdar," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas