BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah Jatuh Pada Minggu, 24 Mei 2020
Pemerintah akhirnya menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu (24/5/2020).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu (24/5/2020).
Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020,” ujar Fachrul dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Tim Falakiyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat.
Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.
Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.
Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 80 titik di Indonesia.
"Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 80 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ungkap Fachrul.
Berdasarkan alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Sidang Isbat Awal Syawal ini hanya dihadiri secara fisik oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Sementara para pimpinan ormas, pakar astronomi, Badan Peradilan Agama, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama lainnya mengikuti jalannya sidang isbat melalui media konferensi video.
Tak Ada Open House
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan menggelar open house saat Idul Fitri nanti.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan tidak pernah ada pembahasan di dalam rapat terkait rencana open house.
"Ini bagian dari konsistensi pemerintah untuk menerapkan physical distancing di semua aktivitas," kata Angkie, Jumat (22/5/2020).
Menurut Angkie, open house memungkinkan terjadinya pertemuan massa dan interaksi jarak dekat, sehingga berpeluang terjadinya penyebaran virus secara cepat.
Maka, hal ini dihindari oleh presiden yang kemudian diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya.
"Kita bisa saling bersilaturrahmi secara daring pada saat lebaran nanti dengan sanak keluarga, kerabat, dan sahabat tanpa harus memaksakan diri untuk melakukan pertemuan fisik," katanya.
Presiden memahami, bahwa momentum lebaran adalah adanya kegiatan saling berkomunikasi secara langsung untuk bermaaf-maafan dengan orang terdekat.
Namun, situasi hari ini tentu belum memungkinkan untuk melakukan hal tersebut mengingat prioritas pemerintah kepada kesehatan sangat tinggi, sehingga aktifitas seperti open house yang biasa diadakan kini harus diurungkan untuk Idul Fitri kali ini.
"Hari ini, setiap rapat baik bersifat paripurna atau terbatas yang diselenggarakan Presiden juga dilakukan secara daring menggunakan video konferensi untuk bertatap muka. Belum ada rencana dalam waktu dekat untuk menggelar rapat dalam bentuk pertemuan fisik, sambil terus memantau perkembangan terkait penanganan covid-19," katanya.
Menurut Angkie, semua berharap hidup normal kembali seperti saat sebelum pandemi ini menjadi problem.
Namun, tentu ada konsekuensi dari ini semua untuk kemudian tetap melanjutkan aktivitas di depan dengan sejumlah adaptasi yang berkaitan dengan aturan terhadap kesehatan dan kebersihan.
"Hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan langkah terukur untuk mengatasi pandemi virus SARS-CoV-2 di Indonesia dengan upaya maksimal yang melibatkan setiap kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya pemerintah daerah serta kelompok masyarakat melalui aksi solidaritas bersama," pungkasnya.
Mahfud MD Ajak Umat Islam Salat Idul Fitri dan Halal Bihalal di Rumah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Mahfud MD mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pandemi virus corona.
Selanjutnya, melakukan halalbihalal juga dilakukan di rumah bersama keluarga.
"Dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita laksanakan salat Ied dan berhalalbihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (22/5/2020).
"Anjuran seperti ini sudah disampaikan secara kuat oleh pemerintah setelah membaca seruan-seruan seperti dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah," jelasnya.
Ia menyampaikan, anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga dilakukan negara lainnya.
"Bukan hanya di Indonesia anjuran salat di rumah ini dilakukan. Bahkan, masjid suci yang ada di Mekah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan Covid-19," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, saya mengajak mari salat Ied di rumah dengan khusyuk," tambahnya.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya
Baca: DOWNLOAD Panduan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Kaifiat Khutbah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah
Mahfud MD kembali mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun saat Hari Raya Idul Fitri.
Meski di rumah saja, masyarakat bisa bersilaturahmi dengan keluarga melalui media komunikasi.
"Setelah itu, halalbihalal tak perlu berkerumun, tapi juga bisa melalui virtual."
"Tapi kalau dengan keluarga inti saja, bisa dengan membatasi waktu dan tetap menjaga jarak," imbuhnya.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah.
Baca: Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu
Baca: Pemerintah Tidak Melarang Ibadah, Tapi Mengatur Peribadatan Sesuai Protokol Kesehatan
Baca: 8 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan, Sebaiknya Dihindari
Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Baca: Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya
Baca: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri, Memotong Kuhu hingga Pakai Wewangian dan Baju Terbaik
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)