Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Terapkan Protokol Covid-19
Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Cianjur berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada Selasa (19/5/2020).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan bahwa masyarakat yang diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri ini harus dalam kondisi sehat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/5/2020).
Baca: Pemkot Bekasi Izinkan salat Idul Fitri di Masjid, Jemaah Wajib Tunjukkan KTP
Baca: Bantu Cegah Corona, Tribunnews Bersama Cardinal Salurkan 3.000 Masker ke Pemkab Karanganyar
Herman Suherman menyebutkan beberapa catatan untuk jemaah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri di masjid.
Ia menambahkan, di tiap masjid harus dijaga petugas keamanan dan ketersediaan tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan.
"Bisa dilaksanakan dengan catatan, pertama keamanan harus dijamin, kedua harus ada tim kesehatan," ujar Herman.
"Dan ketiga yang melaksanakannya harus sehat, yang sakit tidak diperbolehkan," sambungnya.
Herman kembali menekannkan, para jemaah yang mengikuti salat Idul Fitri di masjid harus sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca: Masjid di Ngemplak Boyolali Bagikan Sembako Total Rp 10 Juta pada Warga: Dari Jemaah untuk Jemaah
Baca: FAKTA Ratusan WNA Jemaah Tabligh Akbar Diisolasi di Masjid Al Muttaqien, 24 Orang Positif Corona
"Tentunya harus mengikuti protokol Covid-19," ucapnya.
Ia mengatakan, penerapan protokol Covid-19 dengan jaga jarak shaf antar jemaah dan selalu menggunakan masker.
"Jaga jarak, harus pakai masker, mencuci tangan, tidak salaman," jelas Herman Suherman.
Nantinya, masyarakat yang melakukan salat Idul Fitri juga akan melakukan rapid test corona.
Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat juga mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid.
Wilayah Bekasi yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid yakni kelurahan zona hijau virus corona (Covid-19).
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid
"Boleh (izinkan salat Idul Fitri)," kata Tri Adhianto, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Wartakota.
Baca: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru
Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah
Untuk diketahui sebanyak 38 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dari total 56 kelurahan.
Data tersebut masih bisa terus berubah sampai satu hari menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Bisa saja terjadi penambahan jumlah wilayah zona hijau maupun perubahan zona hijau menjadi zona merah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menekankan, hanya warga area zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
Meski demikian, warga area zona merah tetap dilarang ikut salat Idul Fitri di masjid.
Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House
Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi akan mengambil sejumlah langkah dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat masjid-masjid di Kota Bekasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri.
“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan salat Id),” ujar Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Rahmat menyebut, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang.
Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.
Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.
Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni
“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata Rahmat.
Selain itu, Rahmat memastikan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari menyediakan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri.
Jarak shaf antar jemaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.
Rahmat menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan berjamaah di masjid tetapi dilarang untuk menggelar di lapangan.
“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Cynthia Lova) (Wartakota/Muhammad Azzam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.