Peserta Berharap Kualitas Pelayanan Tidak Menurun Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan
Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Rencananya tidak ada lagi peserta kelas I, kelas II, maupun kelas III jadi hanya satu kelas saja.
Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang menyiapkan dan memperhitungkan mengenai standar pelayanan maupun besaran biaya yang akan ditetapkan.
Baca: Meski Lebaran Hanya di Rumah, Ayu Ting Ting Tetap Mempersiapkan Hal Ini: Nggak Sebanyak Biasanya
Rencana kebijakan tersebut mendatangkan berbagai reaksi dari para peserta yang sudah merasakan manfaat dari kepersetaan BPJS.
Audry misalnya peserta mandiri kelas II BPJS Kesehatan mengatakan tidak masalah kalau adanya kelas standar ini bisa membuat pemerintah lebih bijak soal menentukan iuran.
Jadi diharapkan tidak terulang kejadian di tahun 2020 ini yang mana iuran yang sudah dinaikan dibatalkan dan besaran iuran diturunkan tapi selang beberapa bulan dinaikan lagi.
Baca: Tak Ingin Kecolongan soal Mudik, Ini Langkah Kemenhub
"Tidak apa-apa jadi satu kelas, jadi kalau ada kenaikan harga tuh tidak serumit sekarang dan kalau emang murah ya murah semua, mahal ya mahal semua. Udah lega diturunin lagi tahunya Juli naik lagi," kata Audry saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Audry berharap kalau jadi hanya satu kelas saja, pelayanan diharapkan tidak menurun mulai dari pelayanan rumah sakit khususnya ruang rawat inap yang biasanya sesuai kelas dan layanan terkait obat
"Persiapannya matengin, Jangan sampai ruangan gak ada eh pasien ditolakin. Kalau ibu saya sebagai pengguna BPJS Kesehatan sejati karena ada jantung kan gue jadi was-was juga gitu," ucap Audry.
Peserta lainnya yang bernama Rima mengaku antara setuju dan tidak setuju dengan rencana tersebut.
Setujunya karena pelayanan semua peserta bisa rata.
Baca: Kehadiran Partai Gelora Dinilai Bakal Menggerus Suara PKS
Tapi tidak setuju kalau pelayananannya menurun terlebih Rima merupakan peserta kelas I dan merasakan keuntungan soal pelayanan saat menjalani tindakan operasi beberapa waktu lalu.
"Kecuali pas jadi satu kelas pukul rata layanannya mengikuti layanan misal kelas satu atau kelas dua sekarang. Boleh pukul rata kelas tapi pelayanan ditingkatkan," kata Rima.
Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehehatan yang setara dan berkeadilan.
Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.
"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal, Kamis (21/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.