Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

‎Siber Bareskrim Koordinasi dengan Rindam Jaya soal Postingan Istri Anggota TNI "Rezim Tumbang"

Tidak hanya Sersan Mayor T yang mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan hingga 14 hari.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Siber Bareskrim Koordinasi dengan Rindam Jaya soal Postingan Istri Anggota TNI
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Sersan Mayor T yang mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan hingga 14 hari.

Lantaran tidak mentaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarga.

Sang istri, inisial SD juga berpotensi diproses hukum atas dugaan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ‎Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya untuk membuat laporan polisi terhadap saudari SD karena dianggap melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

"‎Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," ucap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi Tribunnews.com ‎pada Jumat (22/5/2020).

Untuk diketahui kasus bermula dari SD yang membuat postingan di akun Facebooknya, dengan kata-kata : mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020.

Buntut dari postingan itu, sang suami Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Berita Rekomendasi

Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada Minggu (17/5/2020). Sidang dipimpin oleh KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media.

Dia dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan itu di instansi TNI.‎ SD yang postingannya menjadi viral dianggap telah menyalahgunakan sosial media.

Nefra Firdaus juga menyatakan TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana.

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nefra Firdaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas