Belum Tetapkan Satupun Tersangka di Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendikbud, Ini Kata Polisi
Yusri mengatakan saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hingga kini, tujuh orang yang diduga terlibat telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan pihak kepolisian belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Baca: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Hingga kini, polisi masih mendalami kontruksi peristiwa kasus tersebut.
"Ini lagi didalami konstruksi peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan (berkas perkara, Red)," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
Dia mengaku tidak bisa sembarangan menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Saya pelajari dulu, ini ditangkap kenapa ini, masalahnya apa ini. Namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk ketujuh orang yan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa. Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai dijalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, status seluruh pelaku masih harus wajib lapor.
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.