Syarat Warga Bisa Kembali ke Jakarta Harus Kantongi SIKM, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 dan PSBB, harus miliki SIKM.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.
Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.
Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:
1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.
Baca: Pecah Rekor di H-4 Lebaran, Pemudik Diminta Putar Balik Tembus 4.003 Kendaraan Via Cikarang Barat
Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Ini Fase Terakhir
Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:
1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal
2. Surat pernyataan sehat