Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Gunung Sindur Bogor
Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh TribunnewsBogor.com dari pihak Lapas khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama 2 bulan.
Sedangkan, Abu Bakar Baasyir mendapat potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Dengan demikian, dua orang tersebut memiliki sisa hukuman penjara dengan durasi waktu yang berbeda masing-masing.
Baca: Dita Karang Ceritakan Momen Debut Secret Number Yang Mundur Akibat Covid-19
Gayus masih harus menjalani masa hukuman selama 14 tahun penjara.
Sesuai dengan data, Gayus akan bebas dari penjara pada 27 Februari 2034.
Sementara itu, Baasyir akan menjalani sisa masa hukuman sekitar 19 bulan lagi dan berdasarkan catatan, Baasyir akan bebas pada 3 Januari 2022.
Baca: Modus Penipuan Saat COD di Kebumen: Beri Amplop Kosong, Bawa Kabur Kawasaki Ninja
Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap Gayus dan Baasyir tak terlepas dari kelakuan baik yang dilakukan keduanya saat berada di Lapas.
"Beliau berdua, mendapatkan remisi. Itu diberikan sesuai dengan pertimbangan berbagai aspek. Karena keduanya beragama Islam, maka keduanya berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ujar Mulyadi kepada TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, Mulyadi membeberkan bahwa kedua nama tersebut setiap tahunnya mendapatkan remisi khusus lantaran berkelakuan baik.
Baca: Joko Anwar Sindir Penonton Film Bajakan
"Tahun-tahun sebelumnya, Gayus dan Baasyir juga mendapatkan remisi khusus dan tentunya keduanya berkelakuan baik. Itu menjadi salah satu aspek pemberian remisi khusus," jelasnya.
Dasar Hukum Pemberian Remisi:
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614)